Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Twitter, informasi mengenai lokasi layanan tersebut telah disebarkan. Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat merupakan wilayah-wilayah yang tersedia untuk layanan SIM Keliling. Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus membawa dokumen seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli. Selain itu, pemohon juga akan menjalani cek kesehatan dan tes psikologi di lokasi gerai. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM karena perbedaan dokumen yang diperlukan. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Jumat Ini
RELATED ARTICLES








