Thursday, February 12, 2026
HomeFinansialPajak Kompetitif Dorong Penggunaan Platform Legal Kripto di LPEM UI

Pajak Kompetitif Dorong Penggunaan Platform Legal Kripto di LPEM UI

Peneliti Lembaga Penyelidikan dan Ekonomi Masyarakat (LPEM) FEB UI, Prani Sastiono, menyoroti pentingnya penerapan tingkat pajak yang kompetitif sebagai salah satu insentif untuk mendorong penggunaan platform legal dalam investasi aset kripto. Keterangan dari hasil studi LPEM FEB UI menunjukkan perlunya insentif untuk lebih mendorong penggunaan platform legal dalam investasi kripto, seperti dengan penetapan tingkat pajak yang kompetitif serta peningkatan variasi aset kripto melalui stablecoin dan tokenisasi. Studi tersebut mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah responden yang menggunakan platform legal dan ilegal, serta hanya platform ilegal, sehingga perlu ada langkah lebih lanjut untuk meningkatkan penggunaan platform legal.

Aset kripto dianggap memiliki potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk berinvestasi dalam denominasi kecil. Sebagian besar dari 1.227 responden yang disurvei dalam studi tersebut, sebanyak 82 persen, membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang. Namun, peneliti juga menyoroti potensi bermigrasinya pengguna ke platform ilegal apabila kebijakan pajak tidak optimal, seperti pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan terhadap platform ilegal.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan terkait pajak kripto pada Juli 2025, yang mengatur penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN namun tetap dikenakan PPh final Pasal 22. Meskipun terdapat pertumbuhan pesat dalam industri kripto, masih maraknya platform ilegal dan transisi regulasi ke OJK menjadi permasalahan yang perlu diatasi.

Studi LPEM FEB UI juga menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto di platform legal berkontribusi signifikan terhadap PDB nasional, menciptakan lapangan kerja, namun masih terdapat potensi pertumbuhan lebih lanjut bila seluruh transaksi dialihkan ke platform legal. Pelaku industri seperti PT Central Finansial X (CFX) dari Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat terkait transaksi di platform legal serta mengembangkan inovasi produk untuk meningkatkan daya saing pasar.

Dengan kolaborasi antara regulator, industri, dan akademisi, diharapkan perdagangan aset kripto bisa menjadi pilar penting yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi ekonomi digital Indonesia. Kebijakan strategis seperti penegakan hukum terhadap platform ilegal, peningkatan variasi aset, tarif pajak yang kompetitif, dan kampanye literasi investasi digital menjadi langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer