Friday, November 7, 2025
HomeKriminalitasDeportasi oleh Imigrasi Jakpus: 97 WNA Dideportasi

Deportasi oleh Imigrasi Jakpus: 97 WNA Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melaksanakan deportasi terhadap 97 warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Proses deportasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga tertib administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan deportasi tersebut berawal dari kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang dilakukan secara ketat di wilayah Jakarta Pusat. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA adalah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih menjadi titik paling banyak terjadi penindakan terhadap WNA, terutama dari Nigeria.

Dari 190 WNA yang ditangkap, 97 di antaranya sudah menjalani deportasi ke negara asal, sementara sisanya masih dalam proses pendentensian. Ronald Arman Abdullah juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi, baik secara langsung ke kantor maupun melalui kanal daring yang telah disediakan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer