Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pengedar narkotika di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua tersangka, H dan E, diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,8 kilogram, ekstasi, dan cartridge pod yang diduga mengandung etomidate. Penangkapan berlangsung di depan Indomaret, Kelapa Gading Barat, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim berhasil menemukan barang bukti yang cukup besar setelah melakukan interogasi awal terhadap kedua tersangka. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut. Ayo kita semua bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Polisi Jakut Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi 1,8 kg
RELATED ARTICLES








