Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap bertindak tegas terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) di ruang publik, termasuk di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan pungutan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi di Tebet Eco Park. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menegaskan bahwa setiap warga berhak untuk beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk kegiatan fotografi nonkomersial tanpa dikenakan biaya apapun. Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan petugas kewilayahan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan mematuhi aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama tentang menjaga taman sebagai ruang bersama. Pemprov DKI Jakarta juga akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Tebet Eco Park merupakan ruang publik yang disediakan untuk masyarakat agar dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman dan nyaman tanpa harus memberikan imbalan kepada pihak manapun. Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberikan akses yang adil dan menyenangkan bagi masyarakat dalam menikmati taman kota. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ruang publik tetap menjadi tempat yang ramah dan terbuka bagi semua warga.








