Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur yang menghadapi ketidakjelasan dalam memenuhi target modal inti sebesar Rp6 miliar yang harus tercapai hingga Desember 2025. Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Jawa Timur, Nasirwan Ilyas mengungkapkan bahwa sejumlah BPR tersebut mengalami kendala likuiditas pemilik, yang mengakibatkan keterbatasan dana untuk menambah modal dengan kekurangan modal bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Jika sembilan BPR tersebut tidak mampu memenuhi target modal inti, OJK akan menerapkan ketentuan POJK tentang konsolidasi BPR, yang berarti kemungkinan merger paksa dengan bank lain. Meskipun proses merger tidak mudah karena adanya perbedaan visi dan arah bisnis pemegang saham, para pemilik BPR diimbau untuk mencari solusi agar tetap memenuhi persyaratan peraturan.
Selain itu, POJK juga memberikan opsi bagi BPR yang kesulitan dalam memenuhi modal inti untuk melakukan langkah akuisisi dengan mencari investor yang bersedia mengakuisisi bank tersebut. Proses akuisisi ini membutuhkan waktu karena melibatkan tahapan perizinan dan evaluasi kepemilikan saham.
Nasirwan menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan negosiasi dan identifikasi masalah untuk mencari solusi terbaik bagi sembilan BPR yang belum memiliki kepastian dalam pemenuhan modal inti. Jika hingga Desember 2025 target tidak terpenuhi, ketentuan yang diatur POJK tentang konsolidasi BPR akan diterapkan.Ini menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan usaha BPR di Jawa Timur.








