Sunday, October 11, 2026
HomeFinansialTerobosan Pembiayaan Daerah Melalui PP 38 Tahun 2025

Terobosan Pembiayaan Daerah Melalui PP 38 Tahun 2025

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan tanggapan positif terhadap langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum serta membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola, serta memberikan dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung. Kebijakan tersebut memberi peluang bagi pemda dan korporasi negara untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur, serta mempercepat pelaksanaan proyek strategis di daerah, terutama di sektor infrastruktur. Meski demikian, Misbakhun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya, dengan Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan penyaluran pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang. Misbakhun berharap penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong BUMN dan BUMD untuk lebih ekspansif dalam menjalankan mandat pembangunan nasional.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer