Friday, February 13, 2026
HomeBeritaPenyempurnaan Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik oleh Pemerintah

Penyempurnaan Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik oleh Pemerintah

Pemerintah Indonesia sedang mematangkan kebijakan tata kelola royalti lagu dan musik dalam rangka memperkuat ekosistem hak cipta. Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Nofli, mengungkapkan kekhawatiran atas sengketa yang marak terkait perizinan, royalti, dan hak cipta yang berkembang di masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa tata kelola royalti belum sepenuhnya dipahami dan belum berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, perbaikan persepsi publik, serta penguatan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional.

Rapat koordinasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual, khususnya dalam sektor musik. Berbagai aspek dari revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga telah dibahas dalam rapat tersebut, untuk memperkuat perlindungan hak cipta, mengatur platform digital, menyesuaikan dengan ciptaan digital dan kecerdasan artifisial, serta menegaskan masa berlaku dan pengalihan hak. Selain itu, pentingnya pengaturan aspek-aspek seperti Kebebasan Panorama, Hak Pinjaman Publik, dan Hak Penjualan Kembali juga ditekankan agar selaras dengan praktik internasional.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkum, Yasmon, juga membahas potensi kerja sama internasional dalam pengembangan sistem kekayaan intelektual nasional, dengan mencatat bahwa kebijakan kekayaan intelektual sangat penting dalam pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Indonesia juga sedang menggalang dukungan dari negara anggota BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) untuk memberikan Proposal Indonesia tentang pengaturan royalti hak cipta dalam lingkungan digital. Tujuannya adalah untuk memastikan kreator mendapatkan remunerasi yang adil dan proporsional. Pembahasan dalam rapat ini diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat mengakomodasi perkembangan teknologi serta kebutuhan industri musik nasional. Semua rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan tata kelola royalti lagu dan/atau musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer