Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Menurut akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Twitter, layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai lokasi, seperti di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.
Untuk memperpanjang SIM, warga perlu membawa beberapa dokumen seperti foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000. Sementara itu, perpanjangan masa berlaku SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumennya berbeda dan SIM ini diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Menyadari pentingnya perpanjangan SIM, warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan biaya perpanjangan SIM di Jakarta dapat dilihat untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.








