Aktivitas perdagangan di bursa saham terus mengalami peningkatan yang signifikan, dan untuk menjaga integritas pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan kebijakan non-cancellation period mulai tanggal 15 Desember. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pembentukan harga saham yang lebih stabil dan adil. Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan lonjakan aktivitas transaksi di pasar modal domestik, yang mencapai rata-rata Rp17,5 triliun dari 1,7 juta transaksi per hari.
Implementasi non-cancellation period ini merupakan langkah penting untuk menjaga perdagangan saham yang lebih efisien dan teratur. Fitur market order juga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para investor. BEI telah memastikan kesiapan sistem baru ini melalui proses sosialisasi dan pengujian intensif sejak awal tahun hingga Desember.
Kebijakan non-cancellation period tidak berlaku sepanjang waktu perdagangan, hanya pada menit-menit krusial di sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Larangan mengubah atau membatalkan pesanan berlaku pada jam-jam tertentu untuk mencegah potensi manipulasi pasar. Keyakinan investor untuk melakukan order dipastikan semakin kuat dengan adanya mekanisme non-cancellation period ini.
Dengan penerapan kebijakan yang ketat dan jelas, diharapkan pasar modal Indonesia dapat semakin terpercaya dan memberikan kepastian bagi para investor. Firza Rizqi Putra, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan transparan. Dengan demikian, para investor dapat lebih percaya diri dalam melakukan transaksi saham.








