Tuesday, September 15, 2026
HomeHumanioraBolehkah Berhaji Lebih dari Sekali? Hukum dan Aturannya

Bolehkah Berhaji Lebih dari Sekali? Hukum dan Aturannya

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan secara fisik, mental, dan finansial. Namun, setelah menunaikan kewajiban haji tersebut, sebagian umat Muslim mungkin memiliki keinginan untuk kembali ke Tanah Suci dan menunaikan haji untuk kedua kalinya atau lebih.

Dalam ajaran Islam, tidak ada larangan untuk melaksanakan haji lebih dari sekali. Ibadah haji kedua atau seterusnya memiliki status sunnah, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi, hukum melaksanakan haji berulang kali dapat berubah tergantung pada situasi. Mengutip penjelasan BPKH, haji kedua atau seterusnya bisa menjadi makruh jika keberangkatan seseorang mengambil jatah orang lain yang belum pernah berhaji.

Untuk mengatur pemerataan kesempatan berhaji dan menghindari kesenjangan dalam antrean haji, pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur keberangkatan haji kedua dan seterusnya. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, calon jamaah hanya diizinkan kembali berhaji setelah minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat yang ingin berangkat ibadah haji.

Meskipun demikian, aturan jeda 18 tahun tidak berlaku untuk semua orang. Pengecualian diberikan kepada mereka yang memiliki peran khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji, seperti Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka tetap dapat berangkat sesuai kebutuhan tugas karena tanggung jawab mereka dalam pelayanan jamaah selama pelaksanaan haji.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer