Di Indonesia, terdapat dua sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional telah lebih dulu dikenal dan umum digunakan oleh masyarakat, namun bank syariah hadir sebagai alternatif bagi mereka yang ingin mengelola keuangan dengan prinsip dan nilai Islam. Meskipun pada pandangan awal keduanya sama dalam melayani simpan pinjam dana, namun seiring ditelusuri lebih dalam, terlihat bahwa kedua jenis bank ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut mencakup definisi, prinsip, tujuan, sistem operasional, pengawasan kegiatan, hubungan antara nasabah dan bank, pengelolaan dana, metode transaksi, serta aturan denda.
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip syariah Islam dan terbagi menjadi Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank syariah berpegang teguh pada prinsip syariah Islam, termasuk penghindaran unsur riba, ketidakpastian (gharar), dan perjudian (maisir), dengan landasan utama dari Al-Quran, hadis, serta fatwa resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Di sisi lain, bank konvensional, berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dengan merujuk pada standar perbankan nasional dan global yang umum digunakan.
Dari segi prinsip, bank konvensional mengikuti standar umum perbankan dan hukum negara, sedangkan bank syariah merujuk pada fatwa MUI sebagai pedoman hukum Islam. Bank syariah berprinsip pada keadilan, kemitraan, transparansi, dan universal, menjalankan usahanya melalui prinsip bagi hasil dan transaksi jual beli, bukan melalui sistem bunga seperti bank konvensional. Tujuan bank konvensional adalah profitabilitas dengan sistem bebas nilai, sedangkan tujuan bank syariah bukan hanya profit tetapi juga harus memastikan seluruh aktivitasnya selaras dengan prinsip syariah.
Dalam sistem operasionalnya, bank konvensional menerapkan suku bunga dan kontrak umum yang mengikuti regulasi nasional, sedangkan bank syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah. Bank konvensional dipantau oleh Dewan Komisaris, sementara bank syariah memiliki sistem pengawasan yang melibatkan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip Islam.
Secara keseluruhan, bank syariah dan bank konvensional memiliki perbedaan yang mencolok dalam berbagai aspek. Dengan memahami perbedaan tersebut, nasabah dapat memilih jenis bank yang paling sesuai dengan nilai dan prinsip yang mereka anut serta kebutuhan keuangan mereka.








