Tuesday, September 15, 2026
HomeHumanioraPemahaman Islam: Istri Bekerja, Suami Menafkahi

Pemahaman Islam: Istri Bekerja, Suami Menafkahi

Banyak istri saat ini memiliki karier dan gaji sendiri, bahkan lebih besar dari suami. Namun, hal ini tidak membuat kewajiban memberi nafkah oleh suami menjadi gugur. Nafkah tetap merupakan kewajiban mutlak suami berdasarkan ketentuan Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Allah SWT menetapkan bahwa laki-laki adalah penanggung jawab atas para perempuan karena telah melebihkan mereka dan menafkahkan sebagian harta mereka. Hadis Nabi SAW juga menegaskan hak istri atas nafkah yang wajib diberikan oleh suami.

Meskipun istri mandiri secara finansial, kewajiban suami memberikan nafkah tetap berlaku selama pernikahan masih ada. Besaran nafkah ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi suami, bukan kondisi keuangan istri.

Pandangan ulama tentang nafkah istri juga beragam, namun mayoritas sepakat bahwa suami tetap wajib menafkahi istri selama pekerjaan dilakukan dengan izinnya. Jika suami tidak bekerja, tanggung jawab domestik beralih sepenuhnya, maka gugurlah kewajiban nafkah.

Sebagai prinsip, wanita bisa bekerja asalkan tetap menjalankan tugasnya sebagai ibu dan istri. Suami tetap terikat untuk memberikan nafkah. Namun, jika tanggung jawab domestik sepenuhnya dialihkan pada istri, suami tidak wajib memberi nafkah sebagai kompensasi.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer