Feng Shui telah lama menjadi praktik tradisional Tiongkok yang dipercayai dapat membawa keberuntungan dalam membangun rumah atau tempat usaha. Feng Shui melibatkan aspek visual dan identitas seperti lokasi, waktu, bentuk logo, nama yang membawa keberuntungan, pemilihan warna, dan elemen logo. Secara etimologis, Feng Shui berasal dari kata fei (angin) dan shui (air), yang melambangkan kesehatan dan pencapaian hidup dalam tradisi Tiongkok. Praktik ini telah ada selama ribuan tahun dan mengarah pada keyakinan akan hubungan timbal balik antara manusia, astronomi, dan geografi.
Dalam perspektif Islam, Feng Shui memunculkan dua jenis pelanggaran, yaitu At-Tathayyur dan Ramalan (‘Arrafah). Prinsip-prinsip Feng Shui yang tidak didasarkan pada penjelasan ilmiah dapat membawa seseorang pada pelanggaran At-Tathayyur, yang dilarang dalam Islam karena masuk kategori syirik. Islam membolehkan analisis fenomena alam yang berbasis sains, namun, mempercayai Feng Shui sebagai penentu nasib secara langsung hukumnya haram bagi seorang muslim. Ramalan yang sering terkait dengan praktik Feng Shui juga diharamkan dalam Islam karena dapat membuat doa seseorang tidak diterima selama 40 hari.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mempercayai Feng Shui sebagai penentu nasib tidak sesuai dengan ajaran Islam. Upaya memahami dan menganalisis fenomena alam dengan landasan sains diperbolehkan dalam Islam, namun, membenarkan pengaruh langsung Feng Shui terhadap nasib seseorang bertentangan dengan prinsip tawakal kepada Allah SWT. Larangan ini tetap berlaku baik untuk alasan apapun, karena hal itu dianggap sebagai langkah yang merusak kemurnian tawakal.








