Sebuah keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 45-500 harus mendapatkan pendampingan hukum sesuai UU Penerbangan. Menurut pengamat hukum penerbangan Columbanus Priaardanto, hal ini penting agar keluarga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kecelakaan pesawat ini terjadi di sekitar pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dan menewaskan 10 orang kru dan penumpang. Danto menyarankan agar keluarga korban berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terkait insiden tersebut.
Selain mendapatkan pendampingan hukum, keluarga korban juga seharusnya mendapatkan pernyataan resmi dari pihak PT Indonesia Air Transport (IAT) terkait kecelakaan tersebut. Hak ahli waris keluarga korban harus diberikan kepastian hukum di Republik Indonesia. Pengumuman resmi dari PT Indonesia Air Transport sangat diharapkan agar keluarga korban mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh.
Adi Tri Wibowo, Direktur Utama PT Indonesia Air Transport, telah memastikan bahwa seluruh korban pesawat ATR PK-THT mendapatkan hak asuransi. Meskipun besaran nilai asuransi tidak diungkapkan, Adi menegaskan bahwa keluarga korban berhak menerima asuransi tersebut. Operasi pencarian korban pesawat ATR telah ditutup setelah ditemukan tujuh “body pack” yang berisi jenazah di wilayah pegunungan Bulusaraung. Operasi SAR ini telah berlangsung selama tujuh hari sebelum akhirnya ditutup.
Kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban kecelakaan pesawat ATR sangat penting dalam situasi yang sedemikian tragis. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan dukungan yang memadai agar keluarga korban mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima. Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk memberikan kerja sama dan dukungan kepada keluarga korban selama masa sulit ini.








