Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan pasar modal yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh aparat khususnya di bidang pasar modal harus dihormati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa penegakan hukum merupakan bagian vital dari Reformasi Integritas Pasar Modal untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal. OJK secara serius memperhatikan penguatan pengawasan dan integritas pasar modal serta siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya.
Pada Selasa sore, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan transaksi saham dari pasar nego dan pasar reguler yang digunakan sebagai underlying asset pada produk reksadana.
Selain itu, kasus dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen juga diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Pola manipulasi harga saham tersebut diduga diciptakan untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham dan mempengaruhi investor. Ahli pasar modal menilai bahwa rangkaian transaksi tersebut berpotensi menyesatkan investor dan membentuk harga efek yang tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya. Tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.








