Polda Metro Jaya memberikan perbaruan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada kelompok tersangka klaster dua, seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs telah dikirim ke Kejaksaan namun masih ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan terkait saksi ahli. Pendalaman informasi masih terus dilakukan oleh penyidik untuk menangani masalah ini dengan adil serta terbuka terhadap semua pihak yang terlibat.
Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, dan bahwa semua orang akan diperlakukan sama di mata hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dilakukan atas kesepakatan kedua pihak untuk menjalani keadilan restoratif. Pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi baik korban maupun tersangka demi penyelesaian perkara yang adil.
Semua proses hukum ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan konsistensi serta tanpa adanya tebang pilih. Keterbukaan dan kerja sama dari semua pihak diperlukan untuk memastikan pelaksanaan hukum yang benar dan adil. Semua langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik terus bekerja dalam proses pendalaman informasi, dan akan menunggu hasil penanganan dari pihak Kejaksaan berikutnya.








