Tuesday, February 10, 2026
HomeKriminalitasSidang Dakwaan Kasus Bos Robot Trading Net89 Ditunda Oleh PN Jakbar

Sidang Dakwaan Kasus Bos Robot Trading Net89 Ditunda Oleh PN Jakbar

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang melibatkan Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Penundaan tersebut terjadi karena kedua terdakwa masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai aturan KUHAP baru. Hal ini disampaikan oleh pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) yang memiliki lebih dari 5 ribu anggota. Sidang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa yang masih berstatus DPO dan persyaratan administratif harus dipenuhi seperti bukti pemanggilan resmi ke alamat terkahir. Sekitar 14 orang terlibat dalam kasus ini, dengan 11 orang sudah masuk persidangan dan dua terdakwa tengah menjalani proses vonis. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz dianggap sebagai aktor krusial dalam kasus ini. Theresia, istri dari Andreas Andreyanto, juga masih dalam status DPO. Polri terus berupaya mengejar tersangka DPO dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer