Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar Komisi XI DPR dapat menyetujui rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal yang termaktub dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada acara PTIJK 2026 di Jakarta. OJK mendorong pendalaman pasar keuangan, bukan hanya di sektor perbankan tetapi juga sektor jasa keuangan lainnya secara keseluruhan. Salah satu konsep yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan universal banking, yang akan memungkinkan bank untuk lebih langsung terlibat dalam kegiatan pasar modal. Meskipun terdapat kekhawatiran terkait risiko, Dian menegaskan bahwa pengalaman negara lain menunjukkan penerapan universal banking aman jika dilakukan dengan disiplin dan pengawasan yang ketat. OJK telah menetapkan kebijakan prioritas untuk tahun ini, salah satunya adalah pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. Rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal telah diungkapkan sejak Desember 2025, dan pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai langkah tindak lanjut dalam pembahasan revisi UU P2SK. Perkembangan ini akan membuka peluang bagi bank umum untuk terlibat lebih aktif dalam aktivitas pasar modal, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap sektor keuangan secara keseluruhan.








