Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini tersedia di 14 wilayah, antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Untuk Jakarta Pusat, layanan Samsat Keliling berlokasi di Jiexpo Kemayoran dan Lapangan Banteng, Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading, Jakarta Barat di Mall Citraland, Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat dan depan parkiran TMP Kalibata, serta Jakarta Timur di parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati. Di Kota Tangerang, layanan ada di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, Serpong di halaman parkir Samsat dan Mal ITC BSD Serpong, Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, serta Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung.
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat perlu membawa dokumen seperti KTP, BPKB, STNK asli, disertai lampiran fotokopi. Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak tetap ditegakkan di gerai Samsat Keliling untuk mencegah penyebaran COVID-19.








