Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Senin untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Universitas Trilogi (Jakarta Selatan), Lobby Selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan Parkir Barat Mahkamah Agung (Jakarta Pusat).
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, mereka juga perlu mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Ini adalah salah satu upaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta.








