Dalam kondisi pasar saham saat ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berada di posisi 20 besar berdasarkan kapitalisasi pasar dan nilai transaksi harian. Menurut Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, kebijakan demutualisasi akan menjadi pendorong bagi BEI untuk masuk ke dalam peringkat 10 besar bursa di tingkat global dalam waktu 4-5 tahun ke depan.
Demutualisasi adalah proses transformasi struktural di mana organisasi berbasis keanggotaan berubah menjadi perseroan terbatas yang dimiliki oleh publik atau investor strategis. Jeffrey meyakini bahwa melalui proses demutualisasi, BEI akan menjadi lebih modern, lincah, dan profesional di masa depan. Hal ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi seluruh pihak, termasuk pemegang saham eksisting dan stakeholders.
Menurut Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, proses demutualisasi merupakan kunci dari integritas pasar modal Indonesia seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia menekankan pentingnya demutualisasi untuk memperkuat tata kelola dan transparansi dalam pasar modal.
Proses demutualisasi akan menuntut pemegang saham lama untuk melepas kepemilikannya dalam periode tertentu dan kemudian mengikuti tata kelola sebagai perusahaan terbuka melalui IPO. Dengan demikian, transparansi pengelolaan bursa dapat diakses oleh publik. Dengan pertimbangan yang matang, Jeffrey optimis bahwa BEI dapat mencapai posisi 10 besar bursa dunia dalam beberapa tahun mendatang melalui kebijakan demutualisasi yang mereka jalankan.








