Polres Metro Jakarta Pusat telah memusnahkan berbagai macam jenis narkoba yang berhasil diungkap selama periode November 2025 hingga Februari 2026 dengan perkiraan nilai mencapai Rp130 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan bahwa pengungkapan ini membantu melindungi sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan termasuk sabu-sabu seberat 107.000 gram, ekstasi 1003 butir, ganja 24,27 gram, obat berbahaya 208.105 butir, tembakau sintetis 19,88 gram, dan hasis 1,98 gram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di Jakarta. Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp130 miliar. Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen secara penuh untuk mendukung kebijakan dan program Polri dalam memberantas peredaran narkotika dengan tegas dan berkelanjutan.
Pada bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus tetap ditingkatkan. Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa tidak akan memberikan peluang kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini. Mereka akan terus melanjutkan penindakan secara profesional dan proporsional untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 109,8 kg sabu-sabu yang tersebar di beberapa lokasi seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026








