Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) membutuhkan waktu yang relatif lama, antara 11 hingga 14 tahun, sehingga penting untuk dimasukkan dalam perencanaan jangka panjang sektor ketenagalistrikan. Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, kapasitas nuklir yang direncanakan hanya sebesar 500 megawatt. Namun, berdasarkan pemodelan bersama antara PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Energi Internasional (IEA), setelah tahun 2035 Indonesia perlu meningkatkan kapasitas nuklir hingga 7 gigawatt untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional dan menjaga ketahanan energi.
Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas nuklir yang tercantum dalam RUPTL saat ini masih jauh lebih kecil daripada kebutuhan riil yang diproyeksikan. Oleh karena itu, perpanjangan horizon RUPTL hingga tahun 2040 diperlukan agar pembangunan PLTN dengan kapasitas besar dapat diakomodasi. Darmawan menekankan bahwa waktu yang diperlukan untuk merancang, membangun, dan menyelesaikan proyek PLTN memerlukan durasi antara 11 hingga 14 tahun, sehingga sulit untuk dimasukkan dalam horizon RUPTL yang berakhir pada tahun 2034.
Meskipun demikian, terdapat sinyal positif bahwa RUPTL akan diperpanjang hingga tahun 2040 berdasarkan pembahasan bersama dengan Menteri ESDM. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam mengakomodasi pembangunan PLTN dalam skala besar untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional di masa depan.








