Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat wilayah Jakarta pada hari Selasa untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai lokasi, antara lain di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Untuk memperpanjang SIM, diperlukan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk kelompok tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Jadi, bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka, dapat mengunjungi gerai layanan SIM keliling yang tersebar di wilayah Jakarta. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan siapkan biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Anda dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM Anda tanpa harus mengunjungi kantor polisi.








