Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ditolak. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut terkait penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Meskipun Asep belum dapat merinci waktu pemanggilan Yaqut, ia menyebut bahwa pemanggilan dilakukan dalam pekan ini. Menanggapi rencana penahanan Yaqut, Asep menegaskan bahwa KPK akan mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji, dengan hakim menyatakan bahwa status tersangka Yaqut sah. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. KPK telah menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Tim Hukum KPK juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri | Editor: Rr. Cornea Khairany | Copyright © ANTARA 2026








