Transformasi Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: Tantangan dan Peluang
Pada momen Hari Koperasi tahun 2025, pemerintah meluncurkan inisiatif besar berupa program Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih (KDKMP), sebagai wujud komitmen mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan pedesaan Indonesia. Lewat program ini, jaringan koperasi baru dibangun di desa-desa untuk merangsang aktivitas ekonomi lokal yang lebih kuat dan mandiri.
Rancangan pemerintah menargetkan 80.081 koperasi akan berdiri di berbagai desa di tanah air, dengan istilah Koperasi Merah Putih makin dikenal publik. Berdasar data Badan Pusat Statistik pada 2025, jumlah desa di Indonesia menembus angka 84.139, terdiri dari lebih dari 12 ribu desa pesisir dan lebih dari 71 ribu desa di daratan atau non-pesisir.
Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan, budaya koperasi sudah lama mengakar di Indonesia, jauh sebelum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 mengaturnya secara hukum. Perjalanan koperasi di tanah air bermula sejak 1886, saat Raden Aria Wiraatmaja membentuk koperasi simpan pinjam yang membantu masyarakat lepas dari jeratan rentenir; model layanan ini masih eksis hingga kini.
Statistik terbaru Kementerian Koperasi mencatat pada 2023 terdapat 18.765 koperasi simpan pinjam. Jumlah tersebut setara 14,42 persen dari total 130.119 koperasi nasional, dimana koperasi konsumen mendominasi dengan 69.883 unit.
Definisi koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, sebagai organisasi ekonomi berbasis asas kekeluargaan, berorientasi sosial, dan terbuka bagi individu maupun badan hukum. Ciri kolektif ini menjadi ciri khas koperasi dibanding usaha lain.
Mayyasari menegaskan bahwa di negara-negara lain, koperasi konsisten menomorsatukan kesejahteraan anggota, yang menjadi prinsip pengelolaan secara universal.
Namun demikian, perjalanan koperasi di Indonesia kerap dipandang tertinggal. Studi tahun 2025 oleh Didi Sukardi dkk menunjukkan jika perkembangan koperasi nasional belum bisa menyaingi negara lain seperti Amerika Serikat, Swedia, India, atau Korea Selatan.
Penelitian ini merekomendasikan perubahan strategi pada empat ranah, yakni penegasan status hukum ganda koperasi (sebagai lembaga sosial-ekonomi dan badan hukum), membenahi tata kelola untuk memastikan prinsip demokrasi dan akuntabilitas anggota, menyesuaikan regulasi finansial seputar permodalan dan simpan pinjam agar adil, serta menetapkan sanksi administratif dan pidana untuk menegakkan transparansi dan keadilan.
Di sisi lain, riset CELIOS 2025 menggarisbawahi potensi tantangan, mulai dari risiko penyalahgunaan, kerugian negara, hingga kekhawatiran akan menurunnya inisiatif ekonomi dari warga desa. Kajian tersebut dilakukan melalui survei kepada 108 pejabat desa lewat metode acak bertingkat, yang kemudian memunculkan diskusi keras soal rencana koperasi skala nasional.
Di tengah kekhawatiran tersebut, survei Litbang Kompas 2025 menghadirkan data lain. Dari 512 responden acak, 7 persen menyatakan sangat optimis koperasi merah putih akan membawa kesejahteraan anggota, sedangkan hampir 61 persen mengaku optimis dengan masa depan program itu. Antusiasme publik jadi modal penting, meski rintangan nyata masih terbentang.
Realita di lapangan, program ini belum sepenuhnya mencapai target. Hingga rapat 12 Januari 2026, mengutip Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, pembentukan koperasi baru mencapai 26 ribu unit.
Langkah-langkah percepatan segera digagas. Salah satu upaya berbeda dilakukan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung percepatan pembangunan koperasi hingga ke wilayah terdalam dan sulit dijangkau. Keputusan ini menimbulkan banyak perdebatan, tetapi juga diterima sebagian pihak sebagai langkah strategis mengingat luas dan kompleksnya wilayah Indonesia.
Mayyasari berpandangan, keberadaan TNI yang tersebar hingga daerah terpencil menjadi sumber daya penting untuk percepatan kerja di desa. “Mulai dari jajaran pusat sampai Babinsa, TNI punya kesiapan dan komitmen mendukung pembangunan koperasi desa/kelurahan merah putih,” ujarnya pada Maret 2026.
Namun demikian, keterlibatan militer di program non-perang menuai sejumlah kritik. Ada yang menilai hal tersebut tumpang tindih dengan tugas pokok TNI menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, walaupun penugasan tetap datang dari otoritas sipil, yakni Presiden dan Menteri Pertahanan.
Pada November 2025, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menilai kolaborasi lintas lembaga—Pemerintah Pusat, TNI, dan pemerintah daerah—merupakan elemen vital agar koperasi bisa berjalan profesional dan memberi dampak langsung pada masyarakat.
Payung hukum keterlibatan TNI sendiri diatur lewat kerjasama antara pemerintah dengan Agrinas, yang bertugas menjalankan implementasi Koperasi Merah Putih.
Secara garis besar, program ini diharapkan menjadi instrumen bagi desa untuk membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Namun berbagai masukan dan kritik perlu dipandang sebagai bagian dari sistem pengawasan yang sehat.
Pelaksanaan program Koperasi Merah Putih selanjutnya sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak, pengawasan ketat, dan partisipasi warga setempat. Keberhasilan akan tercapai jika program benar-benar memberikan manfaat ekonomi nyata dan mampu menjembatani kesenjangan antara desa dan kota. Dengan demikian, kehadiran koperasi merah putih diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di masa mendatang.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa








