Friday, April 17, 2026
HomeFinansialBPK Serahkan LHP Pengendalian HGU ke BPN: Langkah Penting untuk Alih Fungsi...

BPK Serahkan LHP Pengendalian HGU ke BPN: Langkah Penting untuk Alih Fungsi Lahan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kinerja Pengendalian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Alih Fungsi Lahan untuk Mendukung Ketahanan Pangan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas ATR/BPN dalam melaksanakan pengendalian HGU, HGB, dan alih fungsi lahan guna mendukung ketahanan pangan nasional. Pemilihan topik pemeriksaan dari periode 2020 hingga Triwulan III Tahun 2025 dilakukan untuk memberikan informasi yang valid dalam mendukung pemeriksaan ketahanan pangan sebagai bagian dari Asta Cita kedua Presiden Republik Indonesia.

Fokus dari pemeriksaan tersebut adalah swasembada pangan, kontribusi terhadap integrasi data pertanahan dan ruang, serta memastikan proses pengendalian HGU dan HGB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, proses penetapan lahan sawah dilindungi dan tanah terindikasi terlantar juga menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan. Pemilihan topik ini bertujuan untuk memperkuat integrasi data pertanahan dalam kerangka kerja Satu Data Indonesia.

Selain pemeriksaan terkait pengendalian lahan, BPK juga melaksanakan entry meeting untuk pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan kementerian/lembaga. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak hanya berfokus pada pengendalian lahan, tetapi juga melibatkan aspek keuangan yang sangat penting. Semua ini dilakukan dalam rangka memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer