Mulai sejak TPST Bantargebang yang biasanya menampung sampah Jakarta mengalami kesulitan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendorong warga Ibu Kota untuk mulai memilah sampah di rumah masing-masing. Menyadari kegagalan pengelolaan sampah Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menutup TPST Bantargebang setelah 37 tahun menampung sekitar 80 juta ton sampah. Zona tertentu di TPST Bantargebang sudah ditutup serta proses pengelolaan sampah dari berbagai kawasan seperti terminal, pasar, dan restoran diperkuat. Langkah memilah dan mengurangi sampah dari sumber menjadi fokus utama dalam upaya mengurangi beban harian zona pengolahan sampah yang masih beroperasi.
Implementasi kebiasaan memilah sampah dari beberapa tahun terakhir terus dikuatkan, dengan dorongan kepada masyarakat untuk memilah sampah menjadi kategori yang mudah terurai, material daur ulang, sampah B3, dan residu rumah tangga. Selain itu, peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Hidup Rukun Warga telah diterapkan secara berkelanjutan sejak tahun 2021. Dengan terbentuknya Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup Warga (BPS RW), sebanyak 2.755 BPS RW berhasil didirikan hingga tahun 2025, membantu dalam pengurangan sampah dan pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
Untuk mendorong kepatuhan dalam memilah sampah, Pemprov DKI Jakarta memperketat sistem pemilahan sampah agar tidak semua sampah dikirim ke Bantargebang. Pengoperasian RDF Plant Rorotan Jakarta Utara sejak 10 Maret 2026 bertujuan untuk membantu mengolah sampah Jakarta dan menjaga stabilitas pengelolaan sampah, dengan kapasitas yang ditingkatkan secara bertahap. Selain itu, pengolahan sampah juga dilakukan di RDF Plant Bantargebang dan PLTSa Merah Putih untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif akibat kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta.








