Penghuni Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat segera mengajukan surat kepada Wali Kota terkait serah terima dokumen kepemilikan apartemen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Stefanus Starly, menyatakan bahwa pengembang PT RRAA mangkir dari acara serah terima yang seharusnya dilakukan pada hari itu. Surat tersebut diajukan karena pentingnya proses serah terima tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Stefanus menegaskan bahwa pengembang harus menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan dokumen kepemilikan apartemen setelah unit terjual dan PPPSRS terbentuk. Dia menyesalkan sikap pengembang yang terkesan tidak menunjukkan itikad baik dalam hal ini. Meskipun telah dilakukan upaya mediasi dan komitmen penyerahan dokumen pada tanggal tertentu, pengembang tetap tak hadir dalam acara yang seharusnya dilaksanakan.
Penghuni Rusunami City Park merasa dirugikan karena sertifikat induk masih dipegang oleh pengembang padahal warga telah melunasi kewajibannya. Hal ini menjadi tidak adil karena hak warga terkait kepemilikan hunian mereka menjadi terhambat. Stefanus juga menekankan bahwa mayoritas penghuni apartemen tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang sangat membutuhkan kepastian hukum.
PPPSRS masih berusaha mendekati pengembang secara persuasif namun tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika tidak ada respons dari pihak pengembang. Demi menegakkan keadilan bagi warga yang telah memenuhi kewajibannya, upaya tersebut menjadi penting untuk dilakukan. Mayoritas penghuni Rusunami City Park berharap agar masalah ini segera bisa diselesaikan agar kepastian kepemilikan hunian dan fasos-fasum dapat terjamin.








