Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 233 pihak terkait pelanggaran di pasar modal, dengan total denda senilai Rp96,32 miliar per 31 Maret 2026. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Tujuan dari sanksi tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum di pasar modal Indonesia. Hasan menjelaskan bahwa total denda tersebut termasuk denda terkait kasus manipulasi harga saham yang mencapai Rp29,3 miliar. Rinciannya, sebesar Rp62,78 miliar merupakan denda kategori kasus, sementara Rp33,55 miliar merupakan denda keterlambatan, non keterlambatan, dan non kasus.
Selain denda, OJK juga telah menetapkan 73 peringatan tertulis, empat pembekuan izin, satu pencabutan izin, dua tindakan tertentu, serta delapan perintah tertulis/larangan per 31 Maret 2026. Hasan menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan penegakan hukum di pasar modal Indonesia untuk meningkatkan disiplin di kalangan pelaku pasar modal.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. OJK juga menekankan pentingnya integritas pasar, market conduct yang baik, dan disiplin pasar. Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih transparan dan terpercaya bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber : ANTARA 2026








