Tuesday, April 14, 2026
HomeFinansialPelaporan SPT Tahunan: Capai 10,85 Juta Sebelum 6 April

Pelaporan SPT Tahunan: Capai 10,85 Juta Sebelum 6 April

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10,85 juta per 6 April 2026. Progres pelaporan SPT tersebut mencakup berbagai kategori wajib pajak, seperti orang pribadi karyawan, orang pribadi non karyawan, badan dalam mata uang rupiah, dan badan dalam mata uang dolar AS. Selain itu, laporan SPT Tahunan juga dilakukan untuk tahun buku Januari—Desember 2025, serta beda tahun buku mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.

Selain itu, DJP juga mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax terus bertambah, dengan total mencapai 17.758.819 wajib pajak per 6 April. Aktivasi akun Coretax juga melibatkan berbagai jenis wajib pajak, termasuk orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam upaya meningkatkan keterlibatan wajib pajak, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026. Selain itu, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi juga dihapuskan hingga batas waktu tersebut.

Kementerian Keuangan juga fokus pada penyempurnaan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan rencana perbaikan sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT Tahunan yang sering terjadi dan ditawarkan di media sosial. Semua upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer