Oditurat Militer II-07 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, meskipun tanpa keterangan langsung dari korban. Kolonel Chk Andri Wijaya, selaku Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, menjelaskan bahwa upaya telah dilakukan untuk meminta keterangan dari korban selama proses penyelidikan, namun korban belum dapat diperiksa. Meskipun demikian, pelimpahan berkas perkara tetap dilakukan karena penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang memadai, termasuk visum, keterangan saksi mata, dan keterangan dari para tersangka.
Meski keterangan korban dianggap penting, namun proses pelimpahan tidak terhalang, karena telah ada alat bukti lain yang cukup untuk mendukung kasus tersebut. Penyidik meyakini bahwa proses hukum ini perlu dilanjutkan dan berharap azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terpenuhi. Dengan dilimpahkannya berkas perkara, proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah memasuki tahap persidangan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut pada tanggal 29 April 2026, di mana pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Komitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel juga ditegaskan oleh pihak oditur militer untuk memastikan kepercayaan publik terjaga.








