Dukcapil DKI Jakarta Sediakan Layanan Kependudukan Bagi Ribuan Warga Binaan Lapas dan Rutan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar pelayanan jemput bola administrasi kependudukan secara serentak untuk lebih dari 1.800 warga binaan di delapan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah DKI Jakarta.
Menjamin Hak Dokumen Kependudukan Bagi Warga Binaan
Pada Senin, 27 April, dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Dukcapil DKI Jakarta memberikan pelayanan untuk memastikan hak atas dokumen kependudukan bagi warga binaan, meskipun akses layanannya terbatas. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan bahwa warga binaan pemasyarakatan tetap berhak memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Delapan lokasi lapas dan rutan yang mendapat layanan tersebut antara lain Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Rutan Cipinang, Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Rutan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Lapas Kelas IIA Salemba, Rutan Kelas I Salemba, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta di Cinere.
Layanan yang Diberikan
Adapun layanan yang tersedia meliputi perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, pengecekan biometrik, serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kegiatan serupa juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia berdasarkan arahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Setyabudi.
Denny menjelaskan bahwa perekaman data kependudukan bagi warga binaan ini bertujuan untuk memperkuat validasi dan pemadanan NIK guna mendukung pemenuhan hak pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan. Dokumen kependudukan yang sah memberikan kepastian hukum identitas seseorang, sehingga setiap warga binaan tetap dilindungi dan memiliki akses terhadap hak-hak dasarnya sesuai hukum.
Sinergi lintas sektor untuk Layanan Administrasi Kependudukan yang Inklusif
Dukcapil DKI Jakarta berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor guna menyediakan layanan administrasi kependudukan yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, baik selama di masa pembinaan maupun setelah kembali ke lingkungan sosial.








