SIM Keliling Polda Metro Jaya Siap Melayani Warga Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi pada Sabtu.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Menurut informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 pagi di lima tempat berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM perlu membawa beberapa dokumen penting, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang masa berlakunya habis, pemiliknya diharuskan membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM B, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen yang dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Jadi, bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lima lokasi strategis.








