IMO Watch Desak Pemerintah Tolak Izin Penggunaan Kapal Asing
IMO Watch, lembaga penjaga maritim Indonesia, menyarankan pemerintah untuk tidak lagi memberikan izin penggunaan kapal berbendera asing di perairan Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kejadian kapal karam dan bangkai kapal yang ditinggalkan di perairan Indonesia. Ketua Umum IMO Watch, Capt. Anthon Sihombing, menegaskan bahwa peraturan pelayaran nasional mengharuskan kapal kerja berbendera Indonesia diutamakan sebelum menggunakan kapal asing.
Regulasi Pelayaran Nasional
Anthon menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 2 Tahun 2021 menegaskan pentingnya penggunaan kapal berbendera Indonesia dan awak kapal sebagai warga negara Indonesia dalam kegiatan pelayaran di perairan Indonesia. Tujuan dari regulasi ini adalah melindungi industri maritim nasional, memperkuat ketahanan industri maritim, dan mencegah ketergantungan pada kapal asing yang dapat mengancam kedaulatan hukum nasional.
Penerapan Tanggung Jawab Pemilik Kapal
Dalam konteks tanggung jawab pemilik kapal, Anthon menekankan bahwa bangkai kapal yang membahayakan pelayaran wajib disingkirkan oleh pemilik kapal sesuai prinsip tanggung jawab pemilik yang berlaku dalam hukum maritim internasional. Keterlambatan dalam penyingkiran bangkai kapal dapat meningkatkan risiko kecelakaan pelayaran. Sehubungan dengan bangkai kapal MV Kuala Mas di perairan Nusa Tenggara Timur, Anthon merekomendasikan agar Kementerian Perhubungan segera melakukan audit nasional terhadap semua bangkai kapal aktif di perairan Indonesia.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang tepat, Indonesia diharapkan dapat memperkuat kedaulatannya sebagai negara maritim yang mampu melindungi kepentingan nasional serta menjaga keselamatan pelayaran di wilayah perairannya.








