Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Dokter Richard Lee
Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan dokter Richard Lee (DRL). Masa penahanan diperpanjang mulai tanggal 5 Mei hingga 3 Juni 2026 berdasarkan permintaan yang diajukan ke Pengadilan Negeri.
Proses Perpanjangan Penahanan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan DRL dilakukan karena proses pelengkapan berkas perkara membutuhkan waktu lebih. Pada 31 Maret 2026, penyidik telah mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten.
Namun, selama proses tersebut, terdapat kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi yang memerlukan tindakan penyidik tambahan. Penyidik kemudian melengkapinya dan mengirimkan kembali berkas pada 23 April 2026 setelah memenuhi petunjuk dari Kejaksaan.
Klarifikasi Terkait Penahanan
Menanggapi isu yang mengatakan bahwa Richard Lee ditangguhkan penahanannya, Andaru menegaskan bahwa hingga saat ini, DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya tanpa ada penangguhan. Sebelumnya, pada 1 April 2026, Polda Metro Jaya juga telah memperpanjang masa penahanan DRL selama 40 hari ke depan.
Dokter Richard Lee ditahan karena dianggap menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran konsumen dan kecantikan. Alasan penahanan termasuk ketidakhadiran pada pemeriksaan tambahan tanpa keterangan jelas dan mangkir dari kewajiban lapor tanpa alasan yang memadai.
Penahanan dokter yang terkenal tersebut memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus yang sedang ditangani. Polda Metro Jaya akan terus melakukan langkah-langkah penyidikan yang diperlukan untuk memastikan keadilan tercapai.








