Samsat Keliling Masih Buka di 14 Wilayah Jadetabek
Polda Metro Jaya masih memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu.
Lokasi dan Waktu Layanan Samsat Keliling
Menurut akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, berikut adalah detail lokasi dan waktu layanan Samsat Keliling:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mal Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB; Gud. Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB
Daftar lengkap lokasi Samsat Keliling pada Rabu dapat dilihat pada artikel asli ini. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut diharapkan untuk membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Samsat Digital Nasional sebagai Alternatif
Selain menggunakan layanan Samsat Keliling, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu proses pembayaran PKB. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler.
Walaupun SIGNAL dapat memudahkan pembayaran pkp, namun tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Mereka tetap diharuskan untuk datang ke kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan urusan pajaknya.








