Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan Perpanjangan Masa Berlaku SIM Keliling
Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi pada hari Minggu. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling ini akan tersedia dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Adapun lokasi layanan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inden Kalimalang samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Untuk melakukan perpanjangan SIM, dibutuhkan dokumen seperti KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Informasi Tambahan
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, disarankan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.








