Indosaku Tegaskan Komitmennya untuk Memperkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen
Jakarta (ANTARA) – PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), perusahaan penyelenggara layanan jasa keuangan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen. Hal ini sebagai respons atas evaluasi dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong perusahaan untuk meningkatkan pengawasan internal dan proses operasional.
Langkah Konkret untuk Perbaikan dan Penguatan Tata Kelola
Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menyatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah konkret dalam upaya pembenahan dan penguatan tata kelola. Salah satunya adalah dengan menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga setelah adanya temuan praktik yang tidak sesuai dengan standar perusahaan.
Terkait isu penagihan di wilayah Semarang, Yulvina juga menyebut bahwa perusahaan telah merespons cepat dengan mendatangi pihak-pihak yang terdampak, termasuk layanan publik Pemadam Kebakaran (Damkar) di Semarang. Indosaku tengah melakukan langkah perbaikan menyeluruh di seluruh lini operasional perusahaan untuk memastikan perlindungan konsumen dan keandalan layanan.
Perbaikan Sistem Internal dan Peningkatan Pengawasan
Saat ini, perusahaan fokus pada percepatan langkah perbaikan sistem internal seperti penyempurnaan prosedur penagihan, penguatan pengawasan terhadap mitra kerja, serta peningkatan pelatihan dan evaluasi terhadap pihak ketiga yang menjadi tenaga penagihan. Indosaku juga akan memperkuat mekanisme pemantauan terhadap mitra penagihan melalui penempatan fungsi quality control (QC) internal pada proses operasional vendor.
Operasional perusahaan tetap berjalan normal dan stabil, dengan fokus pada implementasi tata kelola yang baik dan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab serta transparan. Indosaku berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang berorientasi pada perlindungan konsumen dan ketaatan pada standar kepatuhan perusahaan.
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif dan peringatan tertulis kepada PT Indosaku Digital Teknologi terkait ketidakpatuhan dalam kegiatan penagihan. Indosaku berkomitmen untuk memperbaiki kegiatan penagihan dan memperkuat tata kelola perusahaan sesuai dengan arahan dari OJK.







