Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta Utara
Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara. Penyelidikan ini mengungkap bahwa peredaran narkotika ini dikendalikan langsung dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Barang bukti yang berhasil disita berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial T (40) dan F (43) berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Penangkapan pertama dilakukan di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan menyita 100 butir narkotika jenis ekstasi serta satu pak plastik klip kosong dari tersangka T (40).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka F (43) di lokasi kedua. Dari F, petugas menyita barang bukti berupa 900 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu. Selain itu, juga disita sembilan klip plastik bening dan enam plastik klip bening yang diduga berisi sabu, serta sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa peredaran narkotika tersebut berasal dari lapas. Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah upaya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran narkotika yang semakin merajalela di masyarakat. Semoga tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.








