Ketegasan Mahkamah Konstitusi Lewat Putusan Nomor 28 Tahun 2026 membawa sorotan baru dan penting seputar garis pembatas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam tata kelola keuangan negara. Perdebatan ini sangat relevan bagi BUMN, sebab entitas tersebut diminta berpikir layaknya korporasi untuk mendorong kinerja, tetapi tetap diikat oleh kerangka hukum pengelolaan uang negara.
Prinsip business judgment rule (BJR) pun kembali jadi bahasan utama dalam diskursus ini. BJR dianggap sebagai tameng bagi para pengambil keputusan dalam korporasi, khususnya direksi, agar keputusan yang diambil secara profesional, objektif, dan tanpa kepentingan pribadi tidak serta merta dianggap pelanggaran pidana hanya karena hasil akhirnya menimbulkan kerugian.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Kantor Hukum Ail Amir & Associates, menegaskan pentingnya BJR dalam membedakan area keputusan bisnis dengan tindak pidana. Ia mengingatkan bahwa kegagalan atau kerugian dalam bisnis belum tentu merupakan kejahatan, terutama jika proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan pertimbangan rasional.
“Selama keputusan bisnis diambil dengan niat baik, rasional, penuh kehati-hatian, serta tidak ada konflik kepentingan atau mens rea, seharusnya pelaku tidak bisa dihukum pidana,” tutur Ari pada acara Hukumonline Subscribers Meet Up yang mengupas tema pengelolaan risiko pidana korupsi pasca Putusan MK 28/2026 di Jakarta.
Melindungi Inovasi dan Inisiatif Bisnis
Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa perlindungan bagi pengambil kebijakan di BUMN telah diperkuat dalam UU No. 16 Tahun 2025. Dalam beleid itu, ditegaskan keharusan berpegang pada anggaran dasar dan prinsip-prinsip tata kelola yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Dengan fondasi tersebut, seharusnya para direksi tidak perlu takut mengambil keputusan bisnis yang berani selama tetap dalam jalur aturan dan tanpa niat merugikan.
Ari menyoroti bahwa tantangan muncul ketika prinsip-prinsip tata kelola berhadapan langsung dengan penegakan hukum yang kadang inkonsisten. Dalam praktik, aparat hukum kerap kali mempertimbangkan hasil akhir (ex post) saat menguji kerugian negara, sedangkan para pelaku bisnis membuat kebijakan berdasarkan fakta dan risiko pada saat keputusan diambil (ex ante). Ketidaksesuaian sudut pandang ini berpotensi menimbulkan bias dan salah paham dalam proses hukum.
“Jika auditor negara menilai kerugian berdasarkan kondisi setelah peristiwa terjadi, sangat mungkin keputusan yang dulunya rasional terlihat keliru karena perspektifnya berbeda dengan pelaku usaha,” tambah Ari.
Acuan Tegas Kerugian Negara dari MK
Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata (“actual loss”) dan tidak cukup hanya menggunakan estimasi potensi kerugian atau tidak tercapainya potensi keuntungan. Ari menilai pertimbangan tersebut sangat vital untuk memutus rantai penafsiran yang terlalu longgar dalam menilai kerugian negara sebagai dasar pidana.
MK juga menguatkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki otoritas untuk mendeklarasikan kerugian negara. Laporan atau audit dari instansi lain seperti BPKP, akuntan publik maupun auditor independen dapat digunakan sebagai bahan pendukung, namun keputusan final tetap harus berasal dari BPK agar tidak menimbulkan multi tafsir di ranah penegakan hukum.
“Jika aparat hukum mengandalkan hasil audit selain dari BPK, harus dipastikan laporan akhir tetap dideklarasikan oleh BPK. Hanya BPK yang punya otoritas menentukan secara resmi soal kerugian keuangan negara,” kata Ari.
Praktik Penegakan Masih Inkonsisten
Meskipun MK telah memberi arahan jelas melalui putusannya tentang kerugian negara dan otoritas audit, Ari menilai kenyataan hukum di lapangan kurang konsisten. Ia menyoroti bahwa penyidik dan kejaksaan masih kerap mengacu pada audit non-BPK yang sebenarnya telah dibatasi oleh putusan tersebut. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan keraguan bagi pelaku bisnis, terutama di BUMN, yang dituntut mengambil keputusan strategis tanpa takut dikriminalisasi secara mudah.
Menurut Ari, sebelum masuk ke hukum pidana, setiap permasalahan terkait BUMN idealnya terlebih dahulu diuji melalui jalur administratif, perdata, atau tata usaha negara. Jika memang ditemukan kesalahan administratif atau kerugian perdata, dapat digunakan mekanisme hukum di luar pidana sehingga konsep ultimum remedium tetap terjaga.
Risiko Bisnis dan Perlunya Perlindungan
Sudut pandang serupa disampaikan Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia memaparkan bahwa BJR sangat krusial dalam mengedepankan perlindungan hukum terhadap pengambil risiko dalam bisnis, sebab dinamika usaha selalu berubah dan banyak faktor eksternal yang tak selalu bisa dikendalikan.
Keputusan direksi harus dilihat bukan hanya dari hasil akhir, tapi juga dari proses pengambilan keputusan, apakah dilakukan dengan kehati-hatian, mitigasi, serta niat baik tanpa unsur benturan kepentingan. Fluktuasi ekonomi dan dinamika pasar membuat perubahan hasil sulit dihindari sehingga kegagalan tidak otomatis merupakan bentuk kejahatan.
Prof. Topo bahkan menuturkan bahwa penerimaan BJR mulai tampak dalam beberapa putusan hakim meskipun belum secara terang-terangan tertuang dalam KUHP Indonesia. Sikap ini, lanjutnya, menandakan bahwa dunia peradilan mulai memahami konteks keadilan dalam dunia bisnis yang memang penuh risiko.
Momen Koreksi dan Harmonisasi Penegakan
Diskursus mengenai BJR dan kerugian negara memperjelas kebutuhan mendesak akan standar penegakan hukum yang konsisten dan proporsional. Penegakan hukum harus diarahkan untuk membedakan antara kegagalan karena risiko normal bisnis dengan tindak pidana yang benar-benar merugikan negara akibat perbuatan yang disengaja dan melanggar hukum.
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi momentum koreksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menata ulang praktik audit, penyidikan, hingga penuntutan perkara di sektor BUMN dan pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan risiko, inovasi, dan keberanian mengambil keputusan penting tidak seharusnya ditekan oleh ketakutan dipidana secara mudah, asalkan semua proses telah mengikuti prinsip tata kelola yang berlaku dengan baik.
Pada akhirnya, esensi sistem hukum di bidang bisnis bukanlah sekadar menghukum, melainkan juga mendorong terciptanya atmosfer usaha yang sehat dan penuh keberanian inovatif, tanpa melupakan perlindungan atas aset negara dari penyalahgunaan.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara








