Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah pimpinan Gubernur Pramono Anung Wibowo, akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat mulai dari RT, RW, hingga kader dasawisma (dawis) untuk turut serta dalam upaya menekan jumlah RW kumuh di ibu kota.
Tindakan Konkret untuk Mengatasi RW Kumuh
Gubernur Pramono Anung Wibowo menyampaikan pentingnya peran serta RT, RW, dan kader dawis dalam penanganan RW kumuh di Jakarta. Mereka akan bekerja sama dengan kepala daerah, seperti wali kota dan bupati, untuk mencapai tujuan ini.
Pramono berharap dengan adanya keterlibatan aktif dari berbagai pihak, jumlah RW kumuh di Jakarta dapat terus mengalami penurunan di masa mendatang.
Penurunan Jumlah RW Kumuh Menurut Data Terbaru
Berdasarkan data terbaru yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Pramono menyebutkan bahwa jumlah RW kumuh di Jakarta telah mengalami penurunan signifikan. Dari 445 RW pada tahun 2017, kini tinggal 211 RW yang masuk dalam kategori kumuh.
Pramono juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk lebih mendalami hasil pendataan tersebut guna memperbaiki kualitas hidup masyarakat Jakarta yang tinggal di lingkungan tersebut.
Kriteria Penentuan Status RW Kumuh
Status kumuh pada tingkat RT yang kemudian diagregasi di tingkat RW ditentukan berdasarkan 11 kriteria, antara lain kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, konstruksi bangunan tempat tinggal, kondisi ventilasi dan pencahayaan, serta infrastruktur sanitasi.
Faktor-faktor lain seperti pengelolaan sampah, saluran air, jalan lingkungan, penerangan jalan umum, dan tata letak bangunan juga menjadi pertimbangan dalam penentuan status RW sebagai kumuh atau tidak.
Pemerintah DKI Jakarta tidak hanya fokus pada penanganan fisik, tetapi juga pada upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitar.








