Akademisi Saiful Mujani Dituduh Penghasutan
Kuasa Hukum akademisi Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis, menganggap tuduhan pasal penghasutan yang disangkakan kepada kliennya sebagai sesuatu yang absurd dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Tuduhan yang Dianggap Absurd
Pasal 246 KUHP lama dan baru yang dikenakan pada Saiful dianggap absurd oleh Todung. Menurutnya, tuduhan ini tidak memiliki dasar kuat karena tidak jelas siapa yang dihasut, siapa yang merasa terhasut, dan apa tindakan yang telah dilakukan oleh pihak yang terhasut.
Meskipun menilai tuduhan tersebut tidak beralasan, Todung tetap menghormati proses hukum dan akan memenuhi panggilan pihak kepolisian. Namun, ia berharap agar polisi segera menghentikan perkara tersebut setelah proses klarifikasi selesai.
Kriminalisasi Terhadap Kritik
Todung juga menyoroti tren kriminalisasi terhadap civil society, akademisi, dan kritik terhadap kebijakan publik yang semakin mempersempit ruang kebebasan sipil di Indonesia. Menurutnya, menyuarakan pendapat kritis adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Menjadi seorang profesor bukan hanya soal mengajar di kelas, tetapi juga soal menyuarakan kebenaran. Suara kritis tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Todung.
Komitmen Saiful Mujani
Sementara itu, Saiful Mujani menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku. Baginya, ini bukan hanya masalah personal, melainkan ujian bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
“Saya khawatir jika suara kritis terus dikriminalisasi, ini tidak hanya mengancam saya pribadi, tetapi juga komunitas akademisi, intelektual publik, dan aktivis yang peduli pada nilai-nilai kebangsaan,” ujar Saiful.








