Sunday, July 12, 2026
HomeKriminalitasBarista di Matraman Ditangkap Polisi karena Bawa Ganja dalam Bungkus Rokok

Barista di Matraman Ditangkap Polisi karena Bawa Ganja dalam Bungkus Rokok

Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai barista ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam bungkus rokok saat melintas di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Polisi menemukan ganja dalam bungkus rokok di saku celana sebelah kiri pelaku dengan berat bruto sekitar 3,70 gram. Selain ganja, polisi juga menyita ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Operasi dan Razia Rutin

Kapolsek Matraman, AKP Suripno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi dan razia rutin polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan tersebut merupakan respons terhadap atensi pimpinan untuk menjaga situasi di wilayah tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/6) dini hari di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Saat razia berlangsung, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy abu-abu untuk diperiksa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi akan terus mendalami asal-usul barang haram yang ditemukan pada pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Masyarakat Diharapkan Berperan Aktif

AKP Suripno juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap gangguan keamanan atau tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110. Polsek Matraman akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia rutin guna menjaga keamanan di Jakarta Timur.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer