Thursday, July 16, 2026
HomeBisnisPemerintah Komitmen Selesaikan Penetapan Hutan Adat 1,4 Juta Ha

Pemerintah Komitmen Selesaikan Penetapan Hutan Adat 1,4 Juta Ha

Menteri Kehutanan Berkomitmen untuk Mempercepat Penetapan Hutan Adat

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam penetapan 1,4 juta hektare (ha) hutan adat melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat. Ini merupakan langkah penting untuk memutus konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat.

Mendorong Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Menhut Raja Antoni mengatakan bahwa pengakuan dan penetapan hutan adat menjadi langkah penting dalam mendorong keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Konflik terkait kawasan hutan adat sering muncul akibat perbedaan pandangan dalam hak, pengelolaan kawasan, dan penegakan hukum di wilayah hutan.

“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini,” ujar Menhut Raja Antoni.

Penguatan Dialog dan Kesepakatan

Pemerintah akan terus membuka ruang dialog untuk mencapai kesepakatan antara regulasi negara dan kearifan lokal yang dijaga oleh masyarakat adat. Hal ini melibatkan komunikasi yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah, dan masyarakat hukum adat.

Menhut Raja Antoni juga telah menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare. Hal ini mencakup 4.938 Kepala Keluarga (KK) di beberapa provinsi seperti Bengkulu, Bali, dan Jambi.

Penetapan Hutan Adat di Beberapa Provinsi

Di Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong, terdapat beberapa wilayah seperti Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, dan lainnya yang menerima SK Penetapan Hutan Adat. Begitu pula di Provinsi Bali Kabupaten Buleleng dan Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer