Jakarta Timur Tertibkan Parkir Liar dan Juru Parkir Ilegal
Personel gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur dan TNI/Polri melakukan penertiban parkir liar beserta juru parkir liar di dua titik di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan menegakkan aturan penggunaan ruang publik.
Sasaran Penertiban
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menyatakan bahwa penertiban kali ini menyasar seluruh lokasi parkir yang tidak sesuai dan dapat mengganggu arus lalu lintas. Wilayah operasi dibagi menjadi Zona A untuk kawasan Jatinegara dan Zona B untuk kawasan Kramat Jati.
Di dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Kendaraan roda dua yang parkir liar akan diangkut ke kantor Sudinhub Jakarta Timur, sedangkan kendaraan roda empat akan diderek dan dibawa untuk proses penindakan lebih lanjut.
Harapan Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Dengan melibatkan sebanyak 150 personel dari berbagai unsur, termasuk Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Suku Dinas Sosial, serta TNI/Polri, penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir dan mengurangi praktik perparkiran liar yang mengganggu ketertiban umum.
Operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Jakarta Timur.
Artikel ini bersumber dari ANTARA.








