Islah Bahrawi Hadiri Klarifikasi di Polda Metro Jaya
Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Islah didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri atas sejumlah advokat dari berbagai lembaga.
Penegasan Kepatuhan dan Konstruksi Hukum
Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menegaskan kepatuhan kliennya sebagai warga negara yang taat hukum. Meskipun Islah merasa pelaporan terkesan dipaksakan, Tegar menekankan bahwa pernyataan Islah tidak memenuhi unsur pidana menghasut menurut Pasal 246 KUHP.
Islah Bahrawi menjelaskan bahwa pernyataannya dalam Komunitas Utan Kayu adalah bentuk amplifikasi dari keresahan masyarakat. Pernyataan tersebut mencerminkan suara yang selama ini terintimidasi dan takut untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintahan secara terbuka.
Proses Klarifikasi Awal
Islah menyebutkan bahwa proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini baru berupa klarifikasi awal. Proses tersebut melibatkan tanya jawab secara verbal tanpa dokumen pembuktian khusus yang diserahkan kepada tim penyidik.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima laporan polisi terkait dugaan penghasutan yang melibatkan nama Islah Bahrawi dan Saiful Mujani. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 8 April 2026, namun detail mengenai laporan tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H Kurniawan, juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.








