Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Memudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Wilayah dan Lokasi Layanan
Berikut adalah wilayah dan lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo pukul 09.00-14.00 WIB
Dokumen persyaratan yang perlu dibawa adalah KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, dengan masing-masing disertai fotokopi. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Jadi, manfaatkan layanan Samsat Keliling di wilayah Anda agar proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap dan mematuhi protokol kesehatan saat melakukan transaksi di tempat layanan Samsat.








