KLH Awasi Aktivitas PT SAPB di Manokwari Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Papua Maluku tengah melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hal ini dilakukan menyusul dugaan pencemaran lingkungan akibat proses ekstraksi kayu akar kuning sebagai bahan baku cat.
Pengawasan Terhadap PT SAPB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Reymond Richard Yap, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai perubahan warna air sungai yang menjadi keruh disertai bau akibat pembuangan limbah produksi. Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan inspeksi ke lapangan dan mengambil sampel air yang diduga tercemar untuk dianalisis di laboratorium kementerian.
Tim Gakkum KLH bersama tim Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) kemudian melakukan pengawasan dan pengambilan sampel air lanjutan di lokasi. Mereka menemukan bahwa PT SAPB tidak memiliki dokumen yang memadai terkait perizinan usaha dan persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Perusahaan Telah Beroperasi Sejak 2024
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa PT SAPB telah beroperasi sejak tahun 2024 di Manokwari dengan adanya enam Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Perusahaan ini juga memiliki cabang di beberapa daerah lain di Provinsi Papua. Reymond menyayangkan kurangnya laporan dari pihak setempat terkait keberadaan perusahaan ini.
Saat ini, perusahaan telah menandatangani berita acara hasil pengawasan dan pemantauan oleh tim KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Papua Barat. Mereka menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari laboratorium untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil uji laboratorium.
KLH berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan akan menegakkan hukum serta memberlakukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan terkait kasus ini.








